HAM atau Hak
Asasi Manusia (Human Rights)
I.
Pengertian
HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)
secara universal ham adalah hak dasar yang
dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan
YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya
selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini
sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara,
hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang
sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi
dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.
Melanggar HAM seseorang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki
wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu
Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia
dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia
adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari
Indonesia.
Macam-macam
Hak Asasi Manusia
1.
Hak asasi pribadi / personal Right
Hak
Asasi Pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat,
kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada
setiap organisasi atau sebagainya
2. Hak asasi politik /
Political Right
Hak
Asasi Politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk dipilih
contohnya mencalonkan diri menjadi Presiden , serta memilih dalam pemilu contoh
memilih presiden dan wakli Presiden, hak untuk mendirikan partai politik, dan
lain lain
3. Hak azasi hukum / Legal
Equality Right
Hak
Asasi Hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakukan yang sama didalam hukum serta
didalam pemerintahan
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
Hak
Asasi Ekonomi yaitu Hak dalam membeli memiliki serta menjual dan dalam
memanfaatkan sesuatu
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
Hak
Asasi Peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta
perlindungan (procedural rights), misal : peraturan didalam hal penahanan,
penangkapan serta penggeledahan.
6. Hak asasi sosial budaya /
Social Culture Right
Hak
Asasi Sosial dan Budaya yaitu hak yg menyangkut dlm masyarkat yaitu untuk
memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain lain
Negara mengatur tegas tentang Hak
Asasi Manusia dalam Undang-undang antara lain:
Pasal 27 UUD 1945 :
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Dan pasal-pasal lainnya.
Pelanggaran HAM
Penembaan Misterius (Petrus)
-
detikNews
Jakarta - Komnas HAM menyebut adanya
pelanggaran HAM berat dalam penembakan misterius (petrus) sepanjang tahun
1982-1985. Namun Kejagung kesulitan menyelesaikan kasus ini lantaran belum
dapat menemukan landasan hukumnya.
\\\"Kita yang namanya penegakan hukum itu mengacu pada aturan hukum yang ada. Penegakan masalah HAM itu kita harus berdasarkan UU tentang pengadilan HAM, UU Nomor 26 tahun 2000,\\\" ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (25\/7\/2012)
Menurut dia, dalam UU itu perkara-perkara uang bisa diselesaikan terkait pelanggaran HAM adalah soal Timor Timur dan Tanjung Priok. Sedangkan kasus yang disebut mengandung pelanggaran HAM seperti G 30 S dan petrus tidak ada dalam ketentuan perundangan tersebut.
\\\"Sehingga kita akan sulit sekali untuk mencari landasan hukum penyelesaian perkara itu. Jadi landasan hukumnya kita masih belum kaitkan dengan UU No 26\/2000,\\\" sambung Darmono.
Bukankah Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi? \\\"Iya rekomendasi, tapi tetap kita berdasar pada aturan hukum yang ada. Landasan hukum untuk menyelesaikan perkara HAM itu harus mengacu pada UU No 26\/2000, jadi kita agak mengalami kesulitan,\\\" tutur Darmono.
Komnas HAM pada Selasa (24\/7) kemarin menyatakan menemukan cukup bukti dugaan kejahatan manusia dalam petrus pada 1982-1985. Pelaku kejahatan tersebut diduga aparat. Menurut Wakil Ketua Komnas HAM dan Ketua Tim penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM petrus, Yosep Adi Prasetyo, pelaku yang diduga dalam peristiwa petrus pada tahun 1982-1985 adalah TNI yaitu Koramil, Kodim, Kodam atau Lakasusda. Selain itu diduga Garnisum yaitu gabungan TNI dan polisi dan bahkan adanya ketua RT, ketua RW dan lurah.
Yosep menerangkan pelaku bertindak dalam konteks melaksanakan perintah jabatan dari koordinasi panglima komando pemulihan keamanan dan ketertiban RI di bawah komando dan pengendalian Presiden RI. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan jaksa agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan itu. Menurut Yosep, penyelidikan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan UU No 26\/2000 tentang Peradilan HAM.
\\\"Kita yang namanya penegakan hukum itu mengacu pada aturan hukum yang ada. Penegakan masalah HAM itu kita harus berdasarkan UU tentang pengadilan HAM, UU Nomor 26 tahun 2000,\\\" ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (25\/7\/2012)
Menurut dia, dalam UU itu perkara-perkara uang bisa diselesaikan terkait pelanggaran HAM adalah soal Timor Timur dan Tanjung Priok. Sedangkan kasus yang disebut mengandung pelanggaran HAM seperti G 30 S dan petrus tidak ada dalam ketentuan perundangan tersebut.
\\\"Sehingga kita akan sulit sekali untuk mencari landasan hukum penyelesaian perkara itu. Jadi landasan hukumnya kita masih belum kaitkan dengan UU No 26\/2000,\\\" sambung Darmono.
Bukankah Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi? \\\"Iya rekomendasi, tapi tetap kita berdasar pada aturan hukum yang ada. Landasan hukum untuk menyelesaikan perkara HAM itu harus mengacu pada UU No 26\/2000, jadi kita agak mengalami kesulitan,\\\" tutur Darmono.
Komnas HAM pada Selasa (24\/7) kemarin menyatakan menemukan cukup bukti dugaan kejahatan manusia dalam petrus pada 1982-1985. Pelaku kejahatan tersebut diduga aparat. Menurut Wakil Ketua Komnas HAM dan Ketua Tim penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM petrus, Yosep Adi Prasetyo, pelaku yang diduga dalam peristiwa petrus pada tahun 1982-1985 adalah TNI yaitu Koramil, Kodim, Kodam atau Lakasusda. Selain itu diduga Garnisum yaitu gabungan TNI dan polisi dan bahkan adanya ketua RT, ketua RW dan lurah.
Yosep menerangkan pelaku bertindak dalam konteks melaksanakan perintah jabatan dari koordinasi panglima komando pemulihan keamanan dan ketertiban RI di bawah komando dan pengendalian Presiden RI. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan jaksa agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan itu. Menurut Yosep, penyelidikan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan UU No 26\/2000 tentang Peradilan HAM.
(vit/nrl)
III.
Komentar
Dari kasus tersebut sudah jelas tergolong pelanggaran Ham yang berat, Ratusan bahkan diyakini ribuan orang menjadi korban operasi pemberantasan kejahatan atau yang dikenal operasi penembakan misterius (petrus) periode 1983-1985. Namun sampai sekarang belum ada pengakuan secara resmi dari pemerintah, termasuk Komnas HAM bahwa kasus ini merupakan pelanggaran HAM berat.
Mengilangkan nyawa orang, entah itu orang baik atau preman sekalipun mempunyai hak untuk hidup. Hidup dengan aman, tenang seperti warga lainnya. Kasus Ham seperti ini harus segera dituntaskan, ditemukan dalang dibalik peristiwa.
Usaha pemberantasan kejahatan yang tidak bertanggung jawab seperti ini hanya dengan main tembak tanpa proses hukum seperti negara ini negara hukum rimba yang tidak menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan.
Usaha pemberantasan kejahatan yang tidak bertanggung jawab seperti ini hanya dengan main tembak tanpa proses hukum seperti negara ini negara hukum rimba yang tidak menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan.
Pemerintah dan komnas Ham secepatnya
harus segera menuntaskan kasus ini, orang bersalah harus diadili. Jangan karena diduga pelakunya
adalah aparat seolah-seolah kebal terhadap hukum.
Referesi:
http://news.detik.com/berita/1974778/kejagung-kesulitan-selesaikan-pelanggaran-ham-petrus
https://www.google.co.id/search?q=pelanggaran+ham+petrus&espv=2&biw=1366&bih=623&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwju1J_-09TLAhXIWo4KHWAUAmsQ_AUIBigB#imgrc=xPZpUSJBsb0_WM%3A
https://www.google.co.id/search?q=pelanggaran+ham+petrus&espv=2&biw=1366&bih=623&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwju1J_-09TLAhXIWo4KHWAUAmsQ_AUIBigB#imgrc=xPZpUSJBsb0_WM%3A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar