Pengawasan
Penggunaan pada Internet
Pengawasan (Bahasa Inggeris: surveillance) ialah pemerhatian tingkah laku atau kelakuan, manakala sistem pengawasan ialah proses memerhatikan tingkah
laku orang ramai, objek atau proses dalam sistem keakuran pada norma-norma yang
dijangka atau dimahukan dalam sistem dipercayai untuk tujuan sekuriti atau kawalan sosial
Dan
berikut ini saya akan membahas pengawasan dalam penggunaan internet.
Internet merupakan jaringan (physicall) yang menghubungkan ratusan
juta komputer menggunakan protokol yang sama untuk berbagi dengan dukungan
software dan hardware yang dibutuhkan. Internet juga merupakan salah satu media
informasi yang sangat cepat dan bisa diakses di seluruh dunia asalkan sudah
terkoneksi. Untuk bergabung dalam jaringan ini, satu pihak ( dalam hal ini
provider ) harus memiliki program aplikasi serta bank data yang menyediakan
informasi dan data yang dapat di akses oleh pihak lain yang tergabung dalam
internet.
Internet bisa diakses oleh
banyak kalangan, mulai dari anak-anak sampai dengan orang tua. Informasi yang
disajikan di internet juga sangat banyak dan bermacam-macam.Tetapi dalam
penggunaan Internet itu sendiri juga banyak dampak yang ditimbulkan yaitu :
A. Dampak
Positif:
1. Internet sebagai media
komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana
setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari
seluruh dunia.
2. Media pertukaran data,
dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan
situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar
informasi dengan cepat dan murah.
3. Media untuk mencari
informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai
salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
4. Kemudahan memperoleh
informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
5. Bisa digunakan sebagai
lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain
6. Kemudahan bertransaksi
dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke
tempat penawaran/penjualan.
B. Dampak Negatif
1.
Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
2. Violence and
Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
3.
Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
4.
Carding
Karena sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
Karena sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
5.
Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya.
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya.
Untuk mengatasi penggunaan
Internet yang negatif ini, Pemerintah sedang menyiapkan sebuah lembaga baru
yang berfungsi mengamankan internet di Indonesia. Kewenangannya mencakup
pengawasan terhadap lalu-lintas internet di Indonesia.
Lembaga tersebut bernama Indonesia - Security Incident Response Team on Information Infrastructure (ID-SIRTII.
Saat ini pembentukan lembaga itu masih dalam tahap konsultasi publik. Rencananya pembentukan ID-SIRTII akan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika tentang Pengamanan Pemanfaatan jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.
Turut terlibat dalam lembaga itu nantinya adalah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan lembaga lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian atau Departemen terkait.
ID-SIRTII nantinya akan memiliki fungsi pengelolaan database dan sistem informasi terkait pengamanan internet di Indonesia. Dalam rancangan Permen yang diterima detikinet, disebutkan bahwa hal itu termasuk menyimpan rekaman aktivitas internet.
Lewat Permen yang sama semua penyelenggara jasa telekomunikasi yang memanfaatkan protokol internet akan diwajibkan membuat catatan penggunaan (log file). Khusus yang terhubung ke Internet Exchange Point (seperti IIX dan OpenIXP) atau Network Access Point (NAP) maka penyelenggara itu wajib terhubung secara online ke sistem milik ID-SIRTII.
Permen itu juga akan mengatur warung internet (warnet). Semua warnet nantinya wajib mencatat setidak-tidaknya identitas pengguna dan waktu penggunaan.
Sedangkan pengguna layanan internet prabayar, yang diselenggarakan Internet Service Provider (ISP), juga harus terdata identitasnya.
Lembaga tersebut bernama Indonesia - Security Incident Response Team on Information Infrastructure (ID-SIRTII.
Saat ini pembentukan lembaga itu masih dalam tahap konsultasi publik. Rencananya pembentukan ID-SIRTII akan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika tentang Pengamanan Pemanfaatan jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.
Turut terlibat dalam lembaga itu nantinya adalah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan lembaga lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian atau Departemen terkait.
ID-SIRTII nantinya akan memiliki fungsi pengelolaan database dan sistem informasi terkait pengamanan internet di Indonesia. Dalam rancangan Permen yang diterima detikinet, disebutkan bahwa hal itu termasuk menyimpan rekaman aktivitas internet.
Lewat Permen yang sama semua penyelenggara jasa telekomunikasi yang memanfaatkan protokol internet akan diwajibkan membuat catatan penggunaan (log file). Khusus yang terhubung ke Internet Exchange Point (seperti IIX dan OpenIXP) atau Network Access Point (NAP) maka penyelenggara itu wajib terhubung secara online ke sistem milik ID-SIRTII.
Permen itu juga akan mengatur warung internet (warnet). Semua warnet nantinya wajib mencatat setidak-tidaknya identitas pengguna dan waktu penggunaan.
Sedangkan pengguna layanan internet prabayar, yang diselenggarakan Internet Service Provider (ISP), juga harus terdata identitasnya.
C. PENGAWASAN PENGGUNAAN INTERNET
Anak-anak dan remaja sebaiknya diawasi dalam
melakukan akses internet. Pengawasan ini semestinya dilakukan oleh orang tua
mereka.
Hasil survei terbatas tim riset Jejak Kaki
Internet Protection yang menunjukkan 97% orang tua tidak pernah mengawasi
anaknya saat menggunakan Internet (Algooth Putranto, 2006).
Dari hasil survei tersebut menunjuknya kurangnya
pengawasan orang tua kepada anak-anaknya. Pengawasan penggunaan
internet bagi anak-anak dan remaja dapat dilakukan dengan beberapa cara. Salah satu caranya adalah melakukan pengawasan
pada tempat-tempat dilakukannya pengaksesan internet. Tempat-tempat pengaksesan
internet antara lain: di rumah, di sekolah maupun di tempat-tempat yang
memberikan layanan jasa internet seperti warnet.
1. Di Rumah
Penggunaan internet di rumah biasanya sudah
hampir terkendali. Anak-anak maupun remaja yang ingin menggunakan layanan
internet akan sangat berhati-hati untuk mengakses situs-situs yang tidak boleh
diakses. Akan tetapi mereka akan lebih leluasa untuk mengakses situs terlarang
tersebut jika dirumahnya tidak ada sanak saudara maupun orang tuanya atau
mereka akan menggunakan kesempatan pada saat tidak dipantau oleh orang tua
mereka. Mereka akan membuka situs terlarang tersebut dengan sembunyi-sembunyi.
Pengawasan terhadap anak-anak maupun remaja pada
saat mengakses internet dirumah sangat mudah. Pengawasan tersebut
dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah sebagai berikut.
Pada saat mereka
melakukan akses Internet, sebaiknya mereka didampingi oleh orang tua atau sanak
keluarga yang lainnya. Hal ini membuat anak-anak atau remaja tidak mempunyai
kesempatan untuk mengakses situs yang tidak sepantasnya mereka akses.
Jika tidak bisa
mendampingi mereka, sebaiknya orang tua sesekali memantau mereka.
Memberikan jadwal pengksesan Internet kepada
mereka. Jadwal ini diusahakan agar sesuai dengan waktu senggang yang dimiliki
oleh orang tua. Dengan jadwal ini orang tua bisa mendampingi anaknya saat
melakukan akses internet.
2. Di Sekolah
Selain dirumah pengksesan
internet juga bisa dilakukan di sekolah. Biasanya anak-anak maupun remaja tidak
berani untuk mengakses situs-situs yang dilarang untuk seusianya. Banyak hal
yang membuat mereka takut untuk mengakses situs tersebut. Salah satu
penyebabnya adalah peraturan ketat yang ada disekolahnya. Meskipun demikin, ada
juga sebagian dari mereka berani membuka situs tersebut dengan
sembunyi-sembunyi. Untuk menghindari hal tersebut, maka pengwasan yang
dilakukan oleh petugas internet harus diperketat. Pengawasan ini bertujuan agar
anak didik di sekolah tersebut tidak berani untuk membuka situs yang dilarang.
3. Di Warnet
Warnet merupakan suatu
tempat yang memberikan jasa internet kepada orang yang memerlukannya. Sebagian
besar akses internet dilakukan di warnet. Pengguna jasa internet mulai dari
anak-anak, remaja, sampai orang dewasa. Hampir semua warnet memberikan hak kepada
pengguna jasa warnet untuk mengakses semua situs yang ada, mulai dari situs
yang mendidik sampai dengan situs yang dapat merusak moral mereka.
Pengawasan akses internet
di warnet sangat sulit. Salah satu caranya adalah orang tua harus menemani
anaknya untuk mengakses internet. Dengan demikian anak-anak maupun remaja tidak
memiliki kesempatan untuk mengakses situs yang kurang mendidik bahkan dapat
merusak moral mereka.
D. PEMBATASAN AKSES INTERNET
Selain melakukan pengawasan
akses internet, juga diperlukan pembatasan akses internet terhadap situs-situs
yang dapat merusak moral maupun yang berbahaya. Pembatasan akses internet ini
bisa dilakukan dengan menginstal software yang dapat menyaring situs-situs yang
berbahaya.
E. Aturan
Undang – Undang Informasi dalam Penggunaan Internet
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai diberlakukan sejak April 2008 dan diklaim
sebagai terobosan bagi dunia hukum di Indonesia karena berisi undang-undang
yang mengatur beberapa hal di dunia maya.
Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar