Selasa, 22 Maret 2016

Tugas Softskill 2 (Pendidikan Kewarganegaraan)

HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)   

I.                   Pengertian

HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)   
secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya. 
 Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Macam-macam Hak Asasi Manusia
1.      Hak asasi pribadi / personal Right
Hak Asasi Pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada setiap organisasi atau sebagainya
2.      Hak asasi politik / Political Right
Hak Asasi Politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk dipilih contohnya mencalonkan diri menjadi Presiden , serta memilih dalam pemilu contoh memilih presiden dan wakli Presiden, hak untuk mendirikan partai politik, dan lain lain
3.      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
Hak Asasi Hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakukan yang sama didalam hukum serta didalam pemerintahan
4.       Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
Hak Asasi Ekonomi yaitu Hak dalam membeli memiliki serta menjual dan dalam memanfaatkan sesuatu
5.       Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
Hak Asasi Peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta perlindungan (procedural rights), misal : peraturan didalam hal penahanan, penangkapan serta penggeledahan.
6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
Hak Asasi Sosial dan Budaya yaitu hak yg menyangkut dlm masyarkat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain lain

Negara mengatur tegas tentang Hak Asasi Manusia dalam Undang-undang antara lain:
Pasal 27 UUD 1945 :
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
 
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
 Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
 Dan pasal-pasal lainnya.


II.                Contoh Kasus Pelanggaran HAM




Pelanggaran HAM Penembaan Misterius (Petrus)

- detikNews
Jakarta - Komnas HAM menyebut adanya pelanggaran HAM berat dalam penembakan misterius (petrus) sepanjang tahun 1982-1985. Namun Kejagung kesulitan menyelesaikan kasus ini lantaran belum dapat menemukan landasan hukumnya.

\\\"Kita yang namanya penegakan hukum itu mengacu pada aturan hukum yang ada. Penegakan masalah HAM itu kita harus berdasarkan UU tentang pengadilan HAM, UU Nomor 26 tahun 2000,\\\" ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (25\/7\/2012)

Menurut dia, dalam UU itu perkara-perkara uang bisa diselesaikan terkait pelanggaran HAM adalah soal Timor Timur dan Tanjung Priok. Sedangkan kasus yang disebut mengandung pelanggaran HAM seperti G 30 S dan petrus tidak ada dalam ketentuan perundangan tersebut.

\\\"Sehingga kita akan sulit sekali untuk mencari landasan hukum penyelesaian perkara itu. Jadi landasan hukumnya kita masih belum kaitkan dengan UU No 26\/2000,\\\" sambung Darmono.

Bukankah Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi? \\\"Iya rekomendasi, tapi tetap kita berdasar pada aturan hukum yang ada. Landasan hukum untuk menyelesaikan perkara HAM itu harus mengacu pada UU No 26\/2000, jadi kita agak mengalami kesulitan,\\\" tutur Darmono.

Komnas HAM pada Selasa (24\/7) kemarin menyatakan menemukan cukup bukti dugaan kejahatan manusia dalam petrus pada 1982-1985. Pelaku kejahatan tersebut diduga aparat. Menurut Wakil Ketua Komnas HAM dan Ketua Tim penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM petrus, Yosep Adi Prasetyo, pelaku yang diduga dalam peristiwa petrus pada tahun 1982-1985 adalah TNI yaitu Koramil, Kodim, Kodam atau Lakasusda. Selain itu diduga Garnisum yaitu gabungan TNI dan polisi dan bahkan adanya ketua RT, ketua RW dan lurah.

Yosep menerangkan pelaku bertindak dalam konteks melaksanakan perintah jabatan dari koordinasi panglima komando pemulihan keamanan dan ketertiban RI di bawah komando dan pengendalian Presiden RI. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan jaksa agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan itu. Menurut Yosep, penyelidikan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan UU No 26\/2000 tentang Peradilan HAM.
(vit/nrl)


III.              Komentar
Dari kasus tersebut sudah jelas tergolong pelanggaran Ham yang berat, Ratusan bahkan diyakini ribuan orang menjadi korban operasi pemberantasan kejahatan atau yang dikenal operasi penembakan misterius (petrus) periode 1983-1985. Namun sampai sekarang belum ada pengakuan secara resmi dari pemerintah, termasuk Komnas HAM bahwa kasus ini merupakan pelanggaran HAM berat.

Mengilangkan nyawa orang, entah itu orang baik atau preman sekalipun mempunyai hak untuk hidup. Hidup dengan aman, tenang seperti warga lainnya. Kasus Ham seperti ini harus segera dituntaskan, ditemukan dalang dibalik peristiwa.

Usaha pemberantasan kejahatan yang tidak bertanggung jawab seperti ini hanya dengan main tembak tanpa proses hukum seperti negara ini negara hukum rimba yang tidak menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan. 
Pemerintah dan komnas Ham secepatnya harus segera menuntaskan kasus ini, orang  bersalah harus diadili. Jangan karena diduga pelakunya adalah aparat seolah-seolah kebal terhadap hukum.
                   
Referesi:




Tugas Softskill 1 (Pendidikan Kewarganegaraan)

Hak dan Kewajiban

I.                   Pengertian
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
UUD 1945 secara tegas menyatakan tentang:
Hak, antra lain melalui pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pasal 30(1) hak ikut serta dalam usahaa pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.
Kewajiban, antara lain melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara.


Kemerdekaan warga negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dankepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran.

II.                Contoh Kasus

27 Murid Tak Mampu di Johar Baru Terancam Tak Dapat Hak Pendidikan

- detikNews


Jakarta - Sebanyak 27 murid tidak mampu yang bersekolah di Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) Johar Baru, binaan dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 28 Jakarta Pusat, terancam tidak mendapatkan hak pendidikannya lagi. Alasannya, SMPN 28 Jakarta tak lagi mengakui TKBM itu sebagai binaannya. Pengelola TKBM lantas melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

\\\"Ada 27 orang anak kelas 7 TKBM terancam tidak mendapatkan hak pendidikannya karena TKBM kami tidak lagi diakui sebagai binaan oleh SMP induknya (SMPN 28 Jakarta Pusat),\\\" ujar Pengelola TKBM Johar Baru, Helmy Ariestiani, di gedung Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12\/10\/2012).

Helmy mengtakan, SMPN 28 Jakarta Pusat beralasan tidak sanggup lagi membina TKBM Johar Baru. Pengelola TKBM pun dipersilakan untuk mencari SMP induk baru. \\\"Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan SMP induk,\\\" katanya.

Helmy menerangkan, TKBM adalah sekolah yang setara dengan SMP. Salah satu syarat penyelenggaraan TKBM yaitu adanya SMP negeri yang bersedia menjadi SMP induknya. \\\"Jadi kalau tidak ada SMP induk, TKBM beserta muridnya tidak diakui oleh pemerintah,\\\" ucapnya.

Helmy pun menyesalkan sikap SMPN 28 Jakarta Pusat yang tidak mau mengakui TKBM tersebut. Sehingga murid yang terdaftar di TKBM Johar Baru tidak terdaftar sebagai murid SMP pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, murid-murid tersebut juga terancam tidak akan mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

\\\"Karena tidak ada SMP induk, mereka terancam tidak bisa menerima dana BOS dan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP), terima rapor dan mengikuti ujian,\\\" jelasnya.

Sementara itu, pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendampingi pelaporan TKBM ini menyesali peristiwa tersebut. ICW juga melihat adanya indikasi penggelapan dana BOS dan BOP tahun 2007 sampai 2009 yang dikelola oleh SMPN 28 Jakarta Pusat. 

\\\"Jadi kepala SMP induk ini tidak memberitahukan kepada TKBM kalau murid mereka mendapatkan dana BOS dan BOP dari pemerintah pusat dan provinsi. Sebagian sudah disalurkan ke TKBM, tapi sebagian lagi tidak jelas penggunaannya. Padahal, seharusnya dana BOS dan BOP digunakan untuk kepentingan murid TKBM dan dilarang untuk kepentingan SMP induk. Kami berharap Dinas Pendidikan DKI segera menyelesaikan masalah TKBM ini dan segera menetapkan SMP induknya,\\\" ucap Koordinator Divisi MPP ICW, Febri 
Hendri.
(jor/nwk)

III.             Komentar

Seperti yang dikatakan dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1. Setiap warga negara berhak mendapakan pendidikan. dan pasal 2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Sudah jelas seharusnya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak pendidikan. entak itu anak pejabat, anak kurang mampu sampai anak penjahat sekalipun. Meski kenyataannya banyak sekali anak-anak indonesia yang belum bisa bersekolah dengan alasanya yang sangan umum yaitu "Biaya".

Dari contoh kasus diatas masih ada saja kasus pelanggaran hak pendidikan bahkan dikota besar sekelas Indonesia, sebanyak 27 anak di TKBM (sederajat dengan SMP) tidak mendapatkan Haknya. Dengan alasan karena tidak ada SMP induk, mereka terancam tidak bisa menerima dana BOS dan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP), dan tidak lagi diakui sebagai binaan oleh SMP induknya (SMPN 28 Jakarta Pusat). Dan lainya

Diharapkan pemerintah bisa membantu dan berperan penting dalam hal kasus ini, demi memajukan generasi yang terpelajar, berkualitas dan terwujudnya wajib sekolah 9 tahun.

Referensi :