Selasa, 22 Maret 2016

Tugas Softskill 1 (Pendidikan Kewarganegaraan)

Hak dan Kewajiban

I.                   Pengertian
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
UUD 1945 secara tegas menyatakan tentang:
Hak, antra lain melalui pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pasal 30(1) hak ikut serta dalam usahaa pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.
Kewajiban, antara lain melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara.


Kemerdekaan warga negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dankepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran.

II.                Contoh Kasus

27 Murid Tak Mampu di Johar Baru Terancam Tak Dapat Hak Pendidikan

- detikNews


Jakarta - Sebanyak 27 murid tidak mampu yang bersekolah di Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) Johar Baru, binaan dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 28 Jakarta Pusat, terancam tidak mendapatkan hak pendidikannya lagi. Alasannya, SMPN 28 Jakarta tak lagi mengakui TKBM itu sebagai binaannya. Pengelola TKBM lantas melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

\\\"Ada 27 orang anak kelas 7 TKBM terancam tidak mendapatkan hak pendidikannya karena TKBM kami tidak lagi diakui sebagai binaan oleh SMP induknya (SMPN 28 Jakarta Pusat),\\\" ujar Pengelola TKBM Johar Baru, Helmy Ariestiani, di gedung Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12\/10\/2012).

Helmy mengtakan, SMPN 28 Jakarta Pusat beralasan tidak sanggup lagi membina TKBM Johar Baru. Pengelola TKBM pun dipersilakan untuk mencari SMP induk baru. \\\"Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan SMP induk,\\\" katanya.

Helmy menerangkan, TKBM adalah sekolah yang setara dengan SMP. Salah satu syarat penyelenggaraan TKBM yaitu adanya SMP negeri yang bersedia menjadi SMP induknya. \\\"Jadi kalau tidak ada SMP induk, TKBM beserta muridnya tidak diakui oleh pemerintah,\\\" ucapnya.

Helmy pun menyesalkan sikap SMPN 28 Jakarta Pusat yang tidak mau mengakui TKBM tersebut. Sehingga murid yang terdaftar di TKBM Johar Baru tidak terdaftar sebagai murid SMP pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, murid-murid tersebut juga terancam tidak akan mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

\\\"Karena tidak ada SMP induk, mereka terancam tidak bisa menerima dana BOS dan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP), terima rapor dan mengikuti ujian,\\\" jelasnya.

Sementara itu, pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendampingi pelaporan TKBM ini menyesali peristiwa tersebut. ICW juga melihat adanya indikasi penggelapan dana BOS dan BOP tahun 2007 sampai 2009 yang dikelola oleh SMPN 28 Jakarta Pusat. 

\\\"Jadi kepala SMP induk ini tidak memberitahukan kepada TKBM kalau murid mereka mendapatkan dana BOS dan BOP dari pemerintah pusat dan provinsi. Sebagian sudah disalurkan ke TKBM, tapi sebagian lagi tidak jelas penggunaannya. Padahal, seharusnya dana BOS dan BOP digunakan untuk kepentingan murid TKBM dan dilarang untuk kepentingan SMP induk. Kami berharap Dinas Pendidikan DKI segera menyelesaikan masalah TKBM ini dan segera menetapkan SMP induknya,\\\" ucap Koordinator Divisi MPP ICW, Febri 
Hendri.
(jor/nwk)

III.             Komentar

Seperti yang dikatakan dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1. Setiap warga negara berhak mendapakan pendidikan. dan pasal 2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Sudah jelas seharusnya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak pendidikan. entak itu anak pejabat, anak kurang mampu sampai anak penjahat sekalipun. Meski kenyataannya banyak sekali anak-anak indonesia yang belum bisa bersekolah dengan alasanya yang sangan umum yaitu "Biaya".

Dari contoh kasus diatas masih ada saja kasus pelanggaran hak pendidikan bahkan dikota besar sekelas Indonesia, sebanyak 27 anak di TKBM (sederajat dengan SMP) tidak mendapatkan Haknya. Dengan alasan karena tidak ada SMP induk, mereka terancam tidak bisa menerima dana BOS dan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP), dan tidak lagi diakui sebagai binaan oleh SMP induknya (SMPN 28 Jakarta Pusat). Dan lainya

Diharapkan pemerintah bisa membantu dan berperan penting dalam hal kasus ini, demi memajukan generasi yang terpelajar, berkualitas dan terwujudnya wajib sekolah 9 tahun.

Referensi :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar