Sabtu, 09 April 2016

Tugas Softskill 4 (Pendidikan Kewarganegaraan)

Wawasan Nusantara

I.                   Pengertian dan pembahasan
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan nasional. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :

1.      Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila.
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2.      Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional.
·         Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis
·         Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
·         Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial-Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya.
Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia.
Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
·         Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
·         Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
·         Penerapan Wawasan Nusantara.

Fungsi-fungsi Wawasan Nusantara:
·         Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. 
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara. 
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

Tujuan Wawasan Nusantara:
·         Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dankeadilan sosial".
·         Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

  

II.                Berita atau Contoh kasus

Selasa 26 Jan 2016, 15:31 WIB
10 Anggota OPM Menyerahkan Diri ke Polda Papua dan Bergabung ke NKRI
Wilpret Siagian - detikNews

Jayapura - 10 Anak buah Goliat Tabuni pimpinan Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM) turun ke Jayapura dan menyatakan diri bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ke-10 orang tersebut diterima Wakapolda Papua, Brigjen Pol Rudolf Rodja, di Mapolda Papua, Selasa (26/1/2016). Rudolf Rodja didampingi Waaslog Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Lukman dan Bupati Puncak Jaya, Drs Henock Ibo.

Rudolf Rodja mengatakan, keinginan 10 anggota TPN/OPM anak buah Goliat Tabuni untuk bergabung ke NKRI disambut baik. Mereka diharapkan kembali ke masyarakat dan bersama-sama membangun Papua.

Wakapolda Papua Brigjen Rudolf Rodja menemui 10 anggota OPM di Mapolda (Foto: Wilpret Siagian/detikcom)

Rudolf Rodja berharap Bupati Puncak Jaya dapat memberikan pembinaan bagi mereka dan menyediakan pekerjaan, sehingga mereka tidak lagi melakukan tindakan perlawanan terhadap pemerintah.

"Kita semua menginginkan Papua damai. Tidak ada lagi pertumpahan darah di Tanah Papua, itu yang kita harapkan," ujarnya. 

Ke-10 nama yang menyatakan bergabung dengan NKRI yakni:

1. Terianus Enumbi Danton TON/OPM Tingginambut

2. Yandu Enumbi (anggota)

3. Telak Kogoya  (anggota)

4. Tendison Enumbi (anggota)

5. Paindin Enumbi (anggota)

6. Yalingga Enumbi (anggota)

7. Berengup Enumbi (anggota)

8. Kopinggup Enumbi (anggota)

9. Iend Enumbi (anggota) 

10. Tendiron Enumbi (anggota) 
(try/try)


III.             Komentar

Kabar baik datang dari negara kita, berkaitan tetang OPM (organisasi papua merdeka) 10 anggota OPM menyerahkan diri dan bergabung kembali dalam NKRI, mereka memilih damai setelah perjuangan puluhan tahun untuk bebas dari negara kita.

Kasus OPM (organisasi papua merdeka), kasus yang sudah terjadi sejak tahun 1965 sampai detik ini belum terselesaikan. Entah bagaimana cara menyelesaikan kasus ini puluhan tahun, organisasi yang didirikan dengan tujuan membantu dan melaksanakan penggulingan pemerintahan yang saat ini berdiri di provinsi Papua dan Papua Barat di Indonesia, sebelumnya bernama Irian Jaya, memisahkan diri dari Indonesia, dan menolak pembangunan ekonomi dan modernitas.

Jika kita lihat mungkin mereka merasa dianak tirikan oleh negara Indonesia, merasa di zalimi oleh negara ini. Mungkin mereka yang intelektualitas tinggi. Bisa dikatakan mereka adalah orang-orang cerdas Papua yang menyadari sepenuhnya akan nasib daerahnya. Sehingga terdorong untuk melepaskan diri dari negara ini.

Semoga dengan bergabungnya mereka kembali ke NKRI bias membawa pengaruh untuk anggota-anggota OPM yang lain agar bergabung kebali dengan negara ini. Sangat disayangkan jika sampai Papua pulau yang kaya akan sumber daya dengan julukan Mutiara hitam keluar dari NKRI.
Diharapkan permerintah Indonesia untuk lebih baik memperlakukan mereka sebagai mana rakyat Indonesia yang lain. Seperti membangun infatruktur untuk daerah daerah mereka agar mereka merasa bagian dari negara ini.









Tugas Softskill 3 (Pendidikan Kewarganegaraan)

  Apakah sudah ada demokrasi di Negara kita ?

sangat menarik untuk dibahas tentang demokrasi diindonesia agar lebih paham dan mendalami pelaksanaan demokrasi diindonesia itu sendiri.
Indonesia sendiri menganut system demokrasi Pancasila yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, memiliki kandungan berupa unsur-unsur kesadaran dalam bereligius, menjungjung tinggi kebenaran, budi pekerti luhur dan kecintaan, berkesinambungan dan berkepribadian Indonesia.
dapat diartikan juga rakyat memegang penuh kekuasaan penuh dalam proses menjalankan pemerintahan dan rakyat bebas memilih atau berpendapat.

Kembali kepertanyaan, apakah sudah ada demokrasi di Negara kita ?
Ya sudah dengan contoh adanya pemilu pemilihian Presiden, Caleg dan lain lain di Indonesia  dimana rakyat bebas memilih pilihannya. Jika kita lihat
 negara Indonesia ini negara yang beraneka ragam suku dan bangsa wajar sekali jika setiap pemilu ada banyak partai yang menjadi pilihan rakyat, seperti wujud dari keaneka ragaman negara Indonesia sendiri.

Akan tetapi belum sepenuhnya demokrasi di negara kita berajalalan dengan optimal, masih banyak kekurangan dalam system pemerintahan negara kita, bukan karena demokrasi Pancasila tidak cocok atau Pancasila tidak mampu mengatur negara ini, teapi kurang baiknya pelaksanaan menjadi kendala pelaksanaan demokrasi dinegara ini.

Masih banyak pelanggaran pelanggaran demokrasi yang dilakukan pemerintah atau orang orang pemegang amanah seperti pada masa demokrasi parlementer/liberal pada tahun 1945-1959 atau pun penyimpangan demokrasi terpimpin yang menyebabkan negera goncangan demokrasi bagi negara ini.

Contoh lain seperti sang pemegang amanah tidak menjalankan amanahnanya dengan baik, masih banyak pemimpin pemerintah yang tersangkut kasus korupsi, penggelapan pajak, penyogokan dan kasus kasus tragis lainya. Rakyat mempunyai hak penuh untuk memilih pemimpinnya dan pemimpin yang dipilih mempunyai kewajiban untuk menjalankan amanah dari rakyat, bukan membodohi rakyat. Wajar bila berdampak mulai memudarnya kepercayaan terhadap pemerintah.

Selasa, 22 Maret 2016

Tugas Softskill 2 (Pendidikan Kewarganegaraan)

HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)   

I.                   Pengertian

HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)   
secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya. 
 Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Macam-macam Hak Asasi Manusia
1.      Hak asasi pribadi / personal Right
Hak Asasi Pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada setiap organisasi atau sebagainya
2.      Hak asasi politik / Political Right
Hak Asasi Politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk dipilih contohnya mencalonkan diri menjadi Presiden , serta memilih dalam pemilu contoh memilih presiden dan wakli Presiden, hak untuk mendirikan partai politik, dan lain lain
3.      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
Hak Asasi Hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakukan yang sama didalam hukum serta didalam pemerintahan
4.       Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
Hak Asasi Ekonomi yaitu Hak dalam membeli memiliki serta menjual dan dalam memanfaatkan sesuatu
5.       Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
Hak Asasi Peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta perlindungan (procedural rights), misal : peraturan didalam hal penahanan, penangkapan serta penggeledahan.
6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
Hak Asasi Sosial dan Budaya yaitu hak yg menyangkut dlm masyarkat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain lain

Negara mengatur tegas tentang Hak Asasi Manusia dalam Undang-undang antara lain:
Pasal 27 UUD 1945 :
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
 
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
 Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
 Dan pasal-pasal lainnya.


II.                Contoh Kasus Pelanggaran HAM




Pelanggaran HAM Penembaan Misterius (Petrus)

- detikNews
Jakarta - Komnas HAM menyebut adanya pelanggaran HAM berat dalam penembakan misterius (petrus) sepanjang tahun 1982-1985. Namun Kejagung kesulitan menyelesaikan kasus ini lantaran belum dapat menemukan landasan hukumnya.

\\\"Kita yang namanya penegakan hukum itu mengacu pada aturan hukum yang ada. Penegakan masalah HAM itu kita harus berdasarkan UU tentang pengadilan HAM, UU Nomor 26 tahun 2000,\\\" ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (25\/7\/2012)

Menurut dia, dalam UU itu perkara-perkara uang bisa diselesaikan terkait pelanggaran HAM adalah soal Timor Timur dan Tanjung Priok. Sedangkan kasus yang disebut mengandung pelanggaran HAM seperti G 30 S dan petrus tidak ada dalam ketentuan perundangan tersebut.

\\\"Sehingga kita akan sulit sekali untuk mencari landasan hukum penyelesaian perkara itu. Jadi landasan hukumnya kita masih belum kaitkan dengan UU No 26\/2000,\\\" sambung Darmono.

Bukankah Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi? \\\"Iya rekomendasi, tapi tetap kita berdasar pada aturan hukum yang ada. Landasan hukum untuk menyelesaikan perkara HAM itu harus mengacu pada UU No 26\/2000, jadi kita agak mengalami kesulitan,\\\" tutur Darmono.

Komnas HAM pada Selasa (24\/7) kemarin menyatakan menemukan cukup bukti dugaan kejahatan manusia dalam petrus pada 1982-1985. Pelaku kejahatan tersebut diduga aparat. Menurut Wakil Ketua Komnas HAM dan Ketua Tim penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM petrus, Yosep Adi Prasetyo, pelaku yang diduga dalam peristiwa petrus pada tahun 1982-1985 adalah TNI yaitu Koramil, Kodim, Kodam atau Lakasusda. Selain itu diduga Garnisum yaitu gabungan TNI dan polisi dan bahkan adanya ketua RT, ketua RW dan lurah.

Yosep menerangkan pelaku bertindak dalam konteks melaksanakan perintah jabatan dari koordinasi panglima komando pemulihan keamanan dan ketertiban RI di bawah komando dan pengendalian Presiden RI. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan jaksa agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan itu. Menurut Yosep, penyelidikan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan UU No 26\/2000 tentang Peradilan HAM.
(vit/nrl)


III.              Komentar
Dari kasus tersebut sudah jelas tergolong pelanggaran Ham yang berat, Ratusan bahkan diyakini ribuan orang menjadi korban operasi pemberantasan kejahatan atau yang dikenal operasi penembakan misterius (petrus) periode 1983-1985. Namun sampai sekarang belum ada pengakuan secara resmi dari pemerintah, termasuk Komnas HAM bahwa kasus ini merupakan pelanggaran HAM berat.

Mengilangkan nyawa orang, entah itu orang baik atau preman sekalipun mempunyai hak untuk hidup. Hidup dengan aman, tenang seperti warga lainnya. Kasus Ham seperti ini harus segera dituntaskan, ditemukan dalang dibalik peristiwa.

Usaha pemberantasan kejahatan yang tidak bertanggung jawab seperti ini hanya dengan main tembak tanpa proses hukum seperti negara ini negara hukum rimba yang tidak menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan. 
Pemerintah dan komnas Ham secepatnya harus segera menuntaskan kasus ini, orang  bersalah harus diadili. Jangan karena diduga pelakunya adalah aparat seolah-seolah kebal terhadap hukum.
                   
Referesi:




Tugas Softskill 1 (Pendidikan Kewarganegaraan)

Hak dan Kewajiban

I.                   Pengertian
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
UUD 1945 secara tegas menyatakan tentang:
Hak, antra lain melalui pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pasal 30(1) hak ikut serta dalam usahaa pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.
Kewajiban, antara lain melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara.


Kemerdekaan warga negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dankepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran.

II.                Contoh Kasus

27 Murid Tak Mampu di Johar Baru Terancam Tak Dapat Hak Pendidikan

- detikNews


Jakarta - Sebanyak 27 murid tidak mampu yang bersekolah di Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) Johar Baru, binaan dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 28 Jakarta Pusat, terancam tidak mendapatkan hak pendidikannya lagi. Alasannya, SMPN 28 Jakarta tak lagi mengakui TKBM itu sebagai binaannya. Pengelola TKBM lantas melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

\\\"Ada 27 orang anak kelas 7 TKBM terancam tidak mendapatkan hak pendidikannya karena TKBM kami tidak lagi diakui sebagai binaan oleh SMP induknya (SMPN 28 Jakarta Pusat),\\\" ujar Pengelola TKBM Johar Baru, Helmy Ariestiani, di gedung Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12\/10\/2012).

Helmy mengtakan, SMPN 28 Jakarta Pusat beralasan tidak sanggup lagi membina TKBM Johar Baru. Pengelola TKBM pun dipersilakan untuk mencari SMP induk baru. \\\"Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan SMP induk,\\\" katanya.

Helmy menerangkan, TKBM adalah sekolah yang setara dengan SMP. Salah satu syarat penyelenggaraan TKBM yaitu adanya SMP negeri yang bersedia menjadi SMP induknya. \\\"Jadi kalau tidak ada SMP induk, TKBM beserta muridnya tidak diakui oleh pemerintah,\\\" ucapnya.

Helmy pun menyesalkan sikap SMPN 28 Jakarta Pusat yang tidak mau mengakui TKBM tersebut. Sehingga murid yang terdaftar di TKBM Johar Baru tidak terdaftar sebagai murid SMP pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, murid-murid tersebut juga terancam tidak akan mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

\\\"Karena tidak ada SMP induk, mereka terancam tidak bisa menerima dana BOS dan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP), terima rapor dan mengikuti ujian,\\\" jelasnya.

Sementara itu, pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendampingi pelaporan TKBM ini menyesali peristiwa tersebut. ICW juga melihat adanya indikasi penggelapan dana BOS dan BOP tahun 2007 sampai 2009 yang dikelola oleh SMPN 28 Jakarta Pusat. 

\\\"Jadi kepala SMP induk ini tidak memberitahukan kepada TKBM kalau murid mereka mendapatkan dana BOS dan BOP dari pemerintah pusat dan provinsi. Sebagian sudah disalurkan ke TKBM, tapi sebagian lagi tidak jelas penggunaannya. Padahal, seharusnya dana BOS dan BOP digunakan untuk kepentingan murid TKBM dan dilarang untuk kepentingan SMP induk. Kami berharap Dinas Pendidikan DKI segera menyelesaikan masalah TKBM ini dan segera menetapkan SMP induknya,\\\" ucap Koordinator Divisi MPP ICW, Febri 
Hendri.
(jor/nwk)

III.             Komentar

Seperti yang dikatakan dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1. Setiap warga negara berhak mendapakan pendidikan. dan pasal 2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Sudah jelas seharusnya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak pendidikan. entak itu anak pejabat, anak kurang mampu sampai anak penjahat sekalipun. Meski kenyataannya banyak sekali anak-anak indonesia yang belum bisa bersekolah dengan alasanya yang sangan umum yaitu "Biaya".

Dari contoh kasus diatas masih ada saja kasus pelanggaran hak pendidikan bahkan dikota besar sekelas Indonesia, sebanyak 27 anak di TKBM (sederajat dengan SMP) tidak mendapatkan Haknya. Dengan alasan karena tidak ada SMP induk, mereka terancam tidak bisa menerima dana BOS dan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP), dan tidak lagi diakui sebagai binaan oleh SMP induknya (SMPN 28 Jakarta Pusat). Dan lainya

Diharapkan pemerintah bisa membantu dan berperan penting dalam hal kasus ini, demi memajukan generasi yang terpelajar, berkualitas dan terwujudnya wajib sekolah 9 tahun.

Referensi :





Kamis, 07 Januari 2016

Tugas Softsklis 4 (Sistem informasi manajemen)

Tugas Softsklils Minggu Ke IV

1. Sebutkan dan Jelaskan properti system yang memberikan keamanan untuk sebuah system !
Properti Sistem Yang Memberikan Keamanan Sebuah system harus mempunyai tiga property (sifat), yaitu :
·         Integritas, system akan mempunyai integritas bila ia berjalan menurut spesifikasinya. Perancang system berusaha untuk mengembangkan system yang mempunyai integritas fungsional, yaitu kemampuan untuk melanjutkan operasi, apabila salah satu atau lebih dari komponennya tidak berjalan.
·         Audibilitas, ia akan bersifat audible jika ia memiliki visibilitas dan accountability (daya perhitungan). Bila system memiliki audibilitas maka mudah bagi seseorang untuk memeriksa, memverifikasi atau menunjukkan penampilannya.
·         Daya kontrol, daya kontrol memungkinan manajer untuk menangani pengerahan atau penghambatan pengaruh terhadap system. Teknik yang efektif untuk mendapatkan daya kontrol system ini adalah dengan membagi system menjadi subsistem yang menangani transaksi secara terpisah.

2. Komputer yang ada dalam jaringan memberikan peluang resiko keamanan yang lebih besar dari pada komputer yang ada dalam suatu ruangan. Sebutkan dan jelaskan area kontrol untuk komunikasi data !
Komunikasi Data (Data Communication)
Komputer yang ada dalam jaringan memberikan peluang risiko keamanan yang lebih besar dari pada komputer yang ada di dalam suatu ruangan. Area kontrol ini terdiri dari :
·         Kontrol pengiriman pesan
·         Kontrol saluran (channel) komunikasi
·         Kontrol penerimaan pesan
·         Rencana pengamanan datacom secara menyeluruh

3. Prototype dapat memberikan ide bagi pembuat dan pemakai potensial tentang cara sistem berfungsi dalam bentuk lengkapnya. Proses akan menghasilkan prototype (prototyping). Sebutkan dan jelaskan jenis jenis prototype !
1.   Prototype Jenis 1
Prototipe jenis I sesungguhnya akan menjadi sistem operasional. Pendekatan ini hanya mungkin jika peralatan prototypingmemungkinkan prototipe memuat semua elemen penting dari sistem baru.
Langkah-langkah pengembangan prototype jenis I adalah sebagai berikut:
a.    Mengidentifikasi kebutuhan pemakai.
b.    Mengembangkan prototipe.
c.    Menentukan apakah prototipe dapat diterima.
d.    Menggunakan prototipe.
2.   Prototype Jenis 2
Prototipe jenis 2 merupakan suatu model yang dapat dibuang yang berfungsi sebagai alat cetak biru bagi sistem operasional. Pendekatan ini dilakukan jika prototipe tersebut hanya dimaksudkan untuk tampilan seperti sistem operasional dan tidak dimaksudkan untuk memuat semua elemen penting.
Tiga langkah pertama dalam pengembangan prototipe jenis II sama seperti untuk prototipe jenis I. Langkah-langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
a.    Mengkodekan sistem operasional.
b.    Menguji sistem operasional.
c.    Menentukan jika sistem operasional dapat diterima.
d.    Menggunakan sistem operasional.

4. Sebutkan dan jelaskan sumber daya informasi perusahaan !
1.    Hardware
Hardware adalah perangkat keras dan software adalah perangkat lunak. Itu terjemahannya. Tapi bisa juga kita artikan sebagai berikut: Hardware/Perangkat keras adalah sebuah alat/benda yang kita bisa lihat, sentuh, pegang dan memiliki fungsi tertentu. Secara fisik ada wujudnya. Ada bentuknya.
Perangkat Hardware terdiri atas 3 jenis, yaitu:
a.    Perangkat masukan (Input device)
Perangkat masukan berfungsi untuk memasukkan data, baik berupa teks, foto, maupun gambar ke dalam komputer.Contoh perangkat input misalnya keyboard, mouse, light-pen, scanner, dan sebagainya.
b.    Perangkat keluaran (Output device)
perangkat keluaran dipergunakan untuk menampung dan menghasilkan data yang dikeluarkan, misalnya monitor dan printer.
c.    Perangkat pengolah data (Processor)
Perangkat pengolah data dipergunakan untuk mengolah data.Pengolah data meliputi unit pengolah pusat (CPU/Central Processing Unit) dan juga mikroprosesor.
2.    Software
Software / perangkat lunak, secara fisik tidak ada wujudnya. Maka tidak bisa kita sentuh, tidak bisa kita pegang. (Yang hanya bisa kita pegang hanya media penyimpannya saja, seperti disket,CD, dsb). Perangkat lunak memiliki fungsi tertentu juga, dan biasanya untuk mengaktifkan perangkat keras. Bisa juga dikatakan perangkat lunak bekerja di dalam perangkat keras. Contoh perangkat lunak: program akuntansi, program MS Office, dsb.
3.    Spesialis Informasi
Istilah spesialis informasi digunakan untuk menggambarkan pegawai perusahaan yang sepenuh waktu bertanggung jawab mengembangkan dan memelihara sistem berbasis komputer, yg terdiri dari :
– Analis Sistem
– Pengelola Database
– Spesialis Jaringan
– Pemakai
– Programmer
– Operator
– Komputer
4.    Pemakai
Pemakai terdiri dari pemakai awam (end user)  dan administrator sistem:
End User Computing (UEC)  adalah pengembangan seluruh atau sebagian sistem berbasis komputer oleh pemakai (user). EUC berkembang karena beberapa alasan yaitu meningkatnya pengetahuan tentang computer, antrian jasa informasi, perangkat keras yang murah, perangkat lunak.
Administrator system:
·         Merancang dan melakukan instalasi hardware dan software
·         Mendefinisikan dan megidentifikasikan atribut yang digunakan oleh user
·         Melakukan dokumentasi konfigurasi system
·         Menjaga tingkat keamanan instalasi komputer
·         Melakukan tuning kinerja sistem komputer
·         Meyakinkan infrastruktur dan jaringan komputer dalam keadaan baik
·         Melakukan backup dan restore
·         Menjawab masalah teknis dan memecahkan masalah
·         Melakukan audit software dan hardware
·         Mengidentifikasi ancaman dan tanggap terhadap isu yang berhubungan dengan system
5.    Fasilitas
Fasilitas adalah prasarana atau wahana untuk melakukan atau mempermudah sesuatu. Fasilitas bisa pula dianggap sebagai suatu alat. fasilitas biasanya dihubungkan dalam pemenuhan suatu prasarana umum yang terdapat dalam suatu perusahaan-perusahaan ataupun organisasi tertentu.
6.    Database
(Database) adalah sekumpulan data yang terintegrasi yang diorganisasi untuk memenuhi kebutuhan pemakai untuk keperluan organisasi
7.    Informasi
Jaringan computer dan komunikasi data, Informasi, Seiring dengan berkembangnya teknologi komputer yang memiliki kemampuan proses yang lebih cepat, maka muncul konsep SIM yang menyadari bahwa aplikasi komputer harus diterapkan untuk tujuan utama menghasilkan informasi manajemen disetiap area fungsional dan level aktivitasnya.

5. Sebutkan dan jelaskan 6 tahap dasar untuk mencapi manajemen mutu!
1.    Mengidentifikasikan Pelanggan Sistem Informasi
-          Komite Pengarah SIM
-          Menerapan Sistem Formal
2.    Mendefinisikan  kebutuhan kualitas Pelanggan
-          Dimensi kualitas produk
-          Dimensi kualitas Jasa
3.    Menetapkan Metrik Kualitas
-          Kualitas Produk Informasi
-          Kualitas Jasa Informasi
4.    Mendefinisikan Strategi Kualitas SI
-          Penerimaan dan pelatihan
-          Pengembangan Sistem berorientasi pemakai
1.    Analisa Pasar
2.    Analisa Penerimaan Produk
3.    Analisa Tugas
4.    Pengujian Protitype
5.    Pengujian Sistem Operasional
5.    Menetapkan Program-program kualitas SI
-          Penerapannya berbeda bagi tiap perusahaan
6.    Memantau kinerja Kualitas SI
-          Memantau kinerja pada spesialis Informasi dan Unit SI


Muhammad Aditya Putra (37114049)
Daftar Pustaka :