Sabtu, 23 April 2016

Contoh Looping dengan berbagai bentuk bintang

Contoh sederhana Perulangan loop bersarang untuk menghasilkan beragam bentuk bintang seperti di bawah ini. Dengan menggunakan JoptionPane untuk input

Nama kelompok : 
Muhammad Aditya     (37114049)
Mulky Panji Dinihari   (37114629)
Permana Adi Cahya    (38114426)

2DB01

* Bentuk looping persegi
Input program :
  Output


*Bentuk looping jajar genjang
Input program :
Output:


* Bentuk lopping segitiga
Input koding:

Output :














Membuat Program sederhana Percabangan Java ( NetBeans )

Soal :
Buatlah program dengan bahasa pemrograman Java berbasis GUI dengan algoritma sebagai berikut :
1. Input melalui keyboard :
• NPM
• Nama
• Nilai Tugas-1
• Nilai Tugas-2
• Nilai Tugas-3
• Nilai UTS
• Nilai Praktikum
• Nilai UAS
2. Cari rata-rata nilai Tugas
3. Hitung nilai akhir dengan ketentuan : 45% UTS + 15% UAS + 20% Praktikum + 20% Tugas
4. Hitung nilai mutu dengan ketentuan :
nilai akhir > 80 nilai mutu = A
nilai akhir 70 - <80, nilai mutu = B
nilai akhir 60 - <70, nilai mutu = C
nilai akhir 50 - <60, nilai mutu =D
nilai akhir <50 nilai mutu E
5. Tampilkan Judul Nilai MK. Pemrograman Java, NPM, Nama, Nilai Rata-rata tugas, nilai UTS, nilai
Praktikum, nilai UAS dan Nilai Akhir

Masukan kodingan seperti dibawah ini:



-         -  Penjelasan
Baris 7 & 10 menjelaskan program menggunakan input scanner
Baris 11-26 menjelaskan variable inputan
Baris 28&30 Logika perhitungan
Baris 32-40 menjelaskan percabangan if
Baris 42-49 mencetak hasil

Output program :


Membuat Program sederhana Input dari keyboard dengan Java ( Neatbeans )

Soal :

Buatlah program untuk memasukkan tiga angka (bebas integer) melalui
keyboard, selanjutnya lakukan perhitungan rata-rata untuk ketiga angka
tersebut dan tampilkan hasilnya.
Program dibuat dengan menggunakan :
- Kelas Scanner
- Kelas BufferReader
- GUI
Dalam membuat pemrograman java kali ini akan menggunakan aplikasi netbeansIDE 8.0.1 !
-          
      *Kelas Scanner

Inputkan kodingan berikut :

    Output :


*Kelas BufferReader
Inputkan kodingan sebagai berikut :

   Output :


* Kelas GUI

  Inputkan kodingan dibawah ini :

Output :








Sabtu, 09 April 2016

Tugas Softskill 4 (Pendidikan Kewarganegaraan)

Wawasan Nusantara

I.                   Pengertian dan pembahasan
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan nasional. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :

1.      Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila.
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2.      Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional.
·         Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis
·         Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
·         Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial-Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya.
Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia.
Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
·         Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
·         Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
·         Penerapan Wawasan Nusantara.

Fungsi-fungsi Wawasan Nusantara:
·         Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. 
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara. 
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

Tujuan Wawasan Nusantara:
·         Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dankeadilan sosial".
·         Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

  

II.                Berita atau Contoh kasus

Selasa 26 Jan 2016, 15:31 WIB
10 Anggota OPM Menyerahkan Diri ke Polda Papua dan Bergabung ke NKRI
Wilpret Siagian - detikNews

Jayapura - 10 Anak buah Goliat Tabuni pimpinan Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM) turun ke Jayapura dan menyatakan diri bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ke-10 orang tersebut diterima Wakapolda Papua, Brigjen Pol Rudolf Rodja, di Mapolda Papua, Selasa (26/1/2016). Rudolf Rodja didampingi Waaslog Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Lukman dan Bupati Puncak Jaya, Drs Henock Ibo.

Rudolf Rodja mengatakan, keinginan 10 anggota TPN/OPM anak buah Goliat Tabuni untuk bergabung ke NKRI disambut baik. Mereka diharapkan kembali ke masyarakat dan bersama-sama membangun Papua.

Wakapolda Papua Brigjen Rudolf Rodja menemui 10 anggota OPM di Mapolda (Foto: Wilpret Siagian/detikcom)

Rudolf Rodja berharap Bupati Puncak Jaya dapat memberikan pembinaan bagi mereka dan menyediakan pekerjaan, sehingga mereka tidak lagi melakukan tindakan perlawanan terhadap pemerintah.

"Kita semua menginginkan Papua damai. Tidak ada lagi pertumpahan darah di Tanah Papua, itu yang kita harapkan," ujarnya. 

Ke-10 nama yang menyatakan bergabung dengan NKRI yakni:

1. Terianus Enumbi Danton TON/OPM Tingginambut

2. Yandu Enumbi (anggota)

3. Telak Kogoya  (anggota)

4. Tendison Enumbi (anggota)

5. Paindin Enumbi (anggota)

6. Yalingga Enumbi (anggota)

7. Berengup Enumbi (anggota)

8. Kopinggup Enumbi (anggota)

9. Iend Enumbi (anggota) 

10. Tendiron Enumbi (anggota) 
(try/try)


III.             Komentar

Kabar baik datang dari negara kita, berkaitan tetang OPM (organisasi papua merdeka) 10 anggota OPM menyerahkan diri dan bergabung kembali dalam NKRI, mereka memilih damai setelah perjuangan puluhan tahun untuk bebas dari negara kita.

Kasus OPM (organisasi papua merdeka), kasus yang sudah terjadi sejak tahun 1965 sampai detik ini belum terselesaikan. Entah bagaimana cara menyelesaikan kasus ini puluhan tahun, organisasi yang didirikan dengan tujuan membantu dan melaksanakan penggulingan pemerintahan yang saat ini berdiri di provinsi Papua dan Papua Barat di Indonesia, sebelumnya bernama Irian Jaya, memisahkan diri dari Indonesia, dan menolak pembangunan ekonomi dan modernitas.

Jika kita lihat mungkin mereka merasa dianak tirikan oleh negara Indonesia, merasa di zalimi oleh negara ini. Mungkin mereka yang intelektualitas tinggi. Bisa dikatakan mereka adalah orang-orang cerdas Papua yang menyadari sepenuhnya akan nasib daerahnya. Sehingga terdorong untuk melepaskan diri dari negara ini.

Semoga dengan bergabungnya mereka kembali ke NKRI bias membawa pengaruh untuk anggota-anggota OPM yang lain agar bergabung kebali dengan negara ini. Sangat disayangkan jika sampai Papua pulau yang kaya akan sumber daya dengan julukan Mutiara hitam keluar dari NKRI.
Diharapkan permerintah Indonesia untuk lebih baik memperlakukan mereka sebagai mana rakyat Indonesia yang lain. Seperti membangun infatruktur untuk daerah daerah mereka agar mereka merasa bagian dari negara ini.









Tugas Softskill 3 (Pendidikan Kewarganegaraan)

  Apakah sudah ada demokrasi di Negara kita ?

sangat menarik untuk dibahas tentang demokrasi diindonesia agar lebih paham dan mendalami pelaksanaan demokrasi diindonesia itu sendiri.
Indonesia sendiri menganut system demokrasi Pancasila yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, memiliki kandungan berupa unsur-unsur kesadaran dalam bereligius, menjungjung tinggi kebenaran, budi pekerti luhur dan kecintaan, berkesinambungan dan berkepribadian Indonesia.
dapat diartikan juga rakyat memegang penuh kekuasaan penuh dalam proses menjalankan pemerintahan dan rakyat bebas memilih atau berpendapat.

Kembali kepertanyaan, apakah sudah ada demokrasi di Negara kita ?
Ya sudah dengan contoh adanya pemilu pemilihian Presiden, Caleg dan lain lain di Indonesia  dimana rakyat bebas memilih pilihannya. Jika kita lihat
 negara Indonesia ini negara yang beraneka ragam suku dan bangsa wajar sekali jika setiap pemilu ada banyak partai yang menjadi pilihan rakyat, seperti wujud dari keaneka ragaman negara Indonesia sendiri.

Akan tetapi belum sepenuhnya demokrasi di negara kita berajalalan dengan optimal, masih banyak kekurangan dalam system pemerintahan negara kita, bukan karena demokrasi Pancasila tidak cocok atau Pancasila tidak mampu mengatur negara ini, teapi kurang baiknya pelaksanaan menjadi kendala pelaksanaan demokrasi dinegara ini.

Masih banyak pelanggaran pelanggaran demokrasi yang dilakukan pemerintah atau orang orang pemegang amanah seperti pada masa demokrasi parlementer/liberal pada tahun 1945-1959 atau pun penyimpangan demokrasi terpimpin yang menyebabkan negera goncangan demokrasi bagi negara ini.

Contoh lain seperti sang pemegang amanah tidak menjalankan amanahnanya dengan baik, masih banyak pemimpin pemerintah yang tersangkut kasus korupsi, penggelapan pajak, penyogokan dan kasus kasus tragis lainya. Rakyat mempunyai hak penuh untuk memilih pemimpinnya dan pemimpin yang dipilih mempunyai kewajiban untuk menjalankan amanah dari rakyat, bukan membodohi rakyat. Wajar bila berdampak mulai memudarnya kepercayaan terhadap pemerintah.

Selasa, 22 Maret 2016

Tugas Softskill 2 (Pendidikan Kewarganegaraan)

HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)   

I.                   Pengertian

HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)   
secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya. 
 Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Macam-macam Hak Asasi Manusia
1.      Hak asasi pribadi / personal Right
Hak Asasi Pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada setiap organisasi atau sebagainya
2.      Hak asasi politik / Political Right
Hak Asasi Politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk dipilih contohnya mencalonkan diri menjadi Presiden , serta memilih dalam pemilu contoh memilih presiden dan wakli Presiden, hak untuk mendirikan partai politik, dan lain lain
3.      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
Hak Asasi Hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakukan yang sama didalam hukum serta didalam pemerintahan
4.       Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
Hak Asasi Ekonomi yaitu Hak dalam membeli memiliki serta menjual dan dalam memanfaatkan sesuatu
5.       Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
Hak Asasi Peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta perlindungan (procedural rights), misal : peraturan didalam hal penahanan, penangkapan serta penggeledahan.
6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
Hak Asasi Sosial dan Budaya yaitu hak yg menyangkut dlm masyarkat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain lain

Negara mengatur tegas tentang Hak Asasi Manusia dalam Undang-undang antara lain:
Pasal 27 UUD 1945 :
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
 
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
 Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
 Dan pasal-pasal lainnya.


II.                Contoh Kasus Pelanggaran HAM




Pelanggaran HAM Penembaan Misterius (Petrus)

- detikNews
Jakarta - Komnas HAM menyebut adanya pelanggaran HAM berat dalam penembakan misterius (petrus) sepanjang tahun 1982-1985. Namun Kejagung kesulitan menyelesaikan kasus ini lantaran belum dapat menemukan landasan hukumnya.

\\\"Kita yang namanya penegakan hukum itu mengacu pada aturan hukum yang ada. Penegakan masalah HAM itu kita harus berdasarkan UU tentang pengadilan HAM, UU Nomor 26 tahun 2000,\\\" ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (25\/7\/2012)

Menurut dia, dalam UU itu perkara-perkara uang bisa diselesaikan terkait pelanggaran HAM adalah soal Timor Timur dan Tanjung Priok. Sedangkan kasus yang disebut mengandung pelanggaran HAM seperti G 30 S dan petrus tidak ada dalam ketentuan perundangan tersebut.

\\\"Sehingga kita akan sulit sekali untuk mencari landasan hukum penyelesaian perkara itu. Jadi landasan hukumnya kita masih belum kaitkan dengan UU No 26\/2000,\\\" sambung Darmono.

Bukankah Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi? \\\"Iya rekomendasi, tapi tetap kita berdasar pada aturan hukum yang ada. Landasan hukum untuk menyelesaikan perkara HAM itu harus mengacu pada UU No 26\/2000, jadi kita agak mengalami kesulitan,\\\" tutur Darmono.

Komnas HAM pada Selasa (24\/7) kemarin menyatakan menemukan cukup bukti dugaan kejahatan manusia dalam petrus pada 1982-1985. Pelaku kejahatan tersebut diduga aparat. Menurut Wakil Ketua Komnas HAM dan Ketua Tim penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM petrus, Yosep Adi Prasetyo, pelaku yang diduga dalam peristiwa petrus pada tahun 1982-1985 adalah TNI yaitu Koramil, Kodim, Kodam atau Lakasusda. Selain itu diduga Garnisum yaitu gabungan TNI dan polisi dan bahkan adanya ketua RT, ketua RW dan lurah.

Yosep menerangkan pelaku bertindak dalam konteks melaksanakan perintah jabatan dari koordinasi panglima komando pemulihan keamanan dan ketertiban RI di bawah komando dan pengendalian Presiden RI. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan jaksa agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan itu. Menurut Yosep, penyelidikan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan UU No 26\/2000 tentang Peradilan HAM.
(vit/nrl)


III.              Komentar
Dari kasus tersebut sudah jelas tergolong pelanggaran Ham yang berat, Ratusan bahkan diyakini ribuan orang menjadi korban operasi pemberantasan kejahatan atau yang dikenal operasi penembakan misterius (petrus) periode 1983-1985. Namun sampai sekarang belum ada pengakuan secara resmi dari pemerintah, termasuk Komnas HAM bahwa kasus ini merupakan pelanggaran HAM berat.

Mengilangkan nyawa orang, entah itu orang baik atau preman sekalipun mempunyai hak untuk hidup. Hidup dengan aman, tenang seperti warga lainnya. Kasus Ham seperti ini harus segera dituntaskan, ditemukan dalang dibalik peristiwa.

Usaha pemberantasan kejahatan yang tidak bertanggung jawab seperti ini hanya dengan main tembak tanpa proses hukum seperti negara ini negara hukum rimba yang tidak menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan. 
Pemerintah dan komnas Ham secepatnya harus segera menuntaskan kasus ini, orang  bersalah harus diadili. Jangan karena diduga pelakunya adalah aparat seolah-seolah kebal terhadap hukum.
                   
Referesi:




Tugas Softskill 1 (Pendidikan Kewarganegaraan)

Hak dan Kewajiban

I.                   Pengertian
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
UUD 1945 secara tegas menyatakan tentang:
Hak, antra lain melalui pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pasal 30(1) hak ikut serta dalam usahaa pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.
Kewajiban, antara lain melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara.


Kemerdekaan warga negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dankepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran.

II.                Contoh Kasus

27 Murid Tak Mampu di Johar Baru Terancam Tak Dapat Hak Pendidikan

- detikNews


Jakarta - Sebanyak 27 murid tidak mampu yang bersekolah di Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) Johar Baru, binaan dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 28 Jakarta Pusat, terancam tidak mendapatkan hak pendidikannya lagi. Alasannya, SMPN 28 Jakarta tak lagi mengakui TKBM itu sebagai binaannya. Pengelola TKBM lantas melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

\\\"Ada 27 orang anak kelas 7 TKBM terancam tidak mendapatkan hak pendidikannya karena TKBM kami tidak lagi diakui sebagai binaan oleh SMP induknya (SMPN 28 Jakarta Pusat),\\\" ujar Pengelola TKBM Johar Baru, Helmy Ariestiani, di gedung Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12\/10\/2012).

Helmy mengtakan, SMPN 28 Jakarta Pusat beralasan tidak sanggup lagi membina TKBM Johar Baru. Pengelola TKBM pun dipersilakan untuk mencari SMP induk baru. \\\"Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan SMP induk,\\\" katanya.

Helmy menerangkan, TKBM adalah sekolah yang setara dengan SMP. Salah satu syarat penyelenggaraan TKBM yaitu adanya SMP negeri yang bersedia menjadi SMP induknya. \\\"Jadi kalau tidak ada SMP induk, TKBM beserta muridnya tidak diakui oleh pemerintah,\\\" ucapnya.

Helmy pun menyesalkan sikap SMPN 28 Jakarta Pusat yang tidak mau mengakui TKBM tersebut. Sehingga murid yang terdaftar di TKBM Johar Baru tidak terdaftar sebagai murid SMP pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, murid-murid tersebut juga terancam tidak akan mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

\\\"Karena tidak ada SMP induk, mereka terancam tidak bisa menerima dana BOS dan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP), terima rapor dan mengikuti ujian,\\\" jelasnya.

Sementara itu, pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendampingi pelaporan TKBM ini menyesali peristiwa tersebut. ICW juga melihat adanya indikasi penggelapan dana BOS dan BOP tahun 2007 sampai 2009 yang dikelola oleh SMPN 28 Jakarta Pusat. 

\\\"Jadi kepala SMP induk ini tidak memberitahukan kepada TKBM kalau murid mereka mendapatkan dana BOS dan BOP dari pemerintah pusat dan provinsi. Sebagian sudah disalurkan ke TKBM, tapi sebagian lagi tidak jelas penggunaannya. Padahal, seharusnya dana BOS dan BOP digunakan untuk kepentingan murid TKBM dan dilarang untuk kepentingan SMP induk. Kami berharap Dinas Pendidikan DKI segera menyelesaikan masalah TKBM ini dan segera menetapkan SMP induknya,\\\" ucap Koordinator Divisi MPP ICW, Febri 
Hendri.
(jor/nwk)

III.             Komentar

Seperti yang dikatakan dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1. Setiap warga negara berhak mendapakan pendidikan. dan pasal 2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Sudah jelas seharusnya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak pendidikan. entak itu anak pejabat, anak kurang mampu sampai anak penjahat sekalipun. Meski kenyataannya banyak sekali anak-anak indonesia yang belum bisa bersekolah dengan alasanya yang sangan umum yaitu "Biaya".

Dari contoh kasus diatas masih ada saja kasus pelanggaran hak pendidikan bahkan dikota besar sekelas Indonesia, sebanyak 27 anak di TKBM (sederajat dengan SMP) tidak mendapatkan Haknya. Dengan alasan karena tidak ada SMP induk, mereka terancam tidak bisa menerima dana BOS dan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP), dan tidak lagi diakui sebagai binaan oleh SMP induknya (SMPN 28 Jakarta Pusat). Dan lainya

Diharapkan pemerintah bisa membantu dan berperan penting dalam hal kasus ini, demi memajukan generasi yang terpelajar, berkualitas dan terwujudnya wajib sekolah 9 tahun.

Referensi :